Tugas Pokok dan Fungsi
<p>Berdasarkan Perka BNPB No. 3 Tahun 2008</p> <p> </p> <p>BPBD Kabupaten mempunyai tugas : </p> <ol open="" sans=""> <li>Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara; </li> <li>Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangundangan; </li> <li>Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana; </li> <li>Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; </li> <li>Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; </li> <li>Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; </li> <li>Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan </li> <li>elaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.</li> </ol> <p> </p> <p>BPBD mempunyai fungsi : </p> <ol open="" sans=""> <li>Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; </li> <li>Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di daerah secara terencana, terpadu, dan menyeluruh; </li> <li>Pembinaan dan pengendalian penanggulangan bencana di daerah; dan </li> <li>Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan penanggulangan bencana di daerah.</li> </ol> <p> </p>
25 Jul 2025